BENGKULU, KOMPAS.com - Polda Bengkulu menetapkan empat tersangka pengusaha Warung Internet yang membagikan jasa jaringan internetnya, RT/RW Net pada masyarakat luas bahkan lembaga pendidikan SLTA. Penetapan tersangka keempat pengusaha warnet ini memicu perdebatan di tengah masyarakat antara penegakan hukum dan membumikan internet murah untuk
Legalitas RT/RW Net. Secara validitas RT/RW Net usaha RT/RW Net terhitung tipe usaha yang ilegal. Karena untuk buka usaha ini anda harus mempunyai ijin dari faksi berkaitan lebih dulu. Baca artikel ini untuk ketahui risiko buka usaha RT/RW Net. RT RW Net ilegal yang membahayakan. Selain itu, RT RW Net ilegal seringkali melanggar ketentuan hukum dan aturan teknis terkait jaringan internet di Indonesia. Beberapa RT RW Net ilegal mungkin menggunakan frekuensi radio yang tidak sah atau beroperasi di wilayah yang tidak diizinkan.